CARITAU MAKASSAR – Setelah viral di media sosial (medsos), oknum ASN di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menendang pengendara wanita di tengah jalan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar kepada awak media membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya kepada media, Kamis (15/9/2022).
Ia mengungkapkan, orang tua korban atau anak siswi SMP itu sudah membuat laporan polisi di Polres sinjai.
Orang tuanya datang dari Makassar untuk melaporkan oknum ASN tersebut dan meminta agar tetap diproses hukum.
“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang oknum aparatur sipil negeri (ASN) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di medsos karena ulahnya menendang seorang pengendara motor wanita.
Diketahui peristiwa itu terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam video berdurasi 16 detik yang beredar di Medsos pada Selasa (13/9/2022) itu tampak seorang pengendara wanita tengah membangkitkan motornya.
Di dekat pengendara motor tersebut terlihat mobil hitam yang tengah berhenti di tengah jalan.
Tampak oknum ASN itu berdiri di depan mobil hitam tersebut dan menendang motor perempuan yang baru saja didirikan.
Wanita yang kaget itu spontan menarik gas motornya yang sedang menyala hingga membuatnya kembali terjatuh bersama motornya. (KEK)
oknum asn sinjai tendang pemotor wanita viral. oknum asn sinjai yang tendang pemotor wanita ditetapkan jadi tersangka
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...