CARITAU MAKASSAR - Nurdin Abdullah akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemberhentian ini diambil mengingat Nurdin Abdullah kini telah berstatus narapidana kasus suap dan gratifikasi pengadaan infrastruktur di Sulsel. Nurdin Abdullah divonis ke Nurdin Abdullah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Pemberhentian Nurdin Abdullah berdasarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) yang ditandatangani pada 12 Januari 2022. Keadaan ini membuat Andi Sudirman Sulaiman menjabat sebagai Gubernur Sulsel yang defenitif hingga 2025.
Surat pemberhentian itu pun telah diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
"Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022,” ungkap Andi Ina, Jum'at (21/1/2022).
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulsel mengatakan, selanjutnya mekanisme yang harus dilewati setelah diterimanya Kepres pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur.
Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara rinci maksud dari mekanisme yang disebutnya.
Andi Ina juga tidak menyebut kapan Andi Sudirman Sulaiman bakal dilantik sebagai gubernur definitif yang saat ini masih berstatus sebagai Plt Gubernur Sulsel.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi mengatakan status Andi Sudirman Sulaiman akan berubah setelah dilantik dan itu kewenangan presiden.
"Keppres terkait pengangkatan gubernur akan dibuat terpisah," kata Andi. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024