CARITAU MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta mengembalikan uang negara Rp 6,86 miliar karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini penerima Bung Hatta Anticorruption Award itu terbukti menerima suap atau gratifiksi Rp 13 miliar.
“Terdakwa Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara,” kata JPU KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).
JPU KPK menuntut agar NA dikenai pidana tambahan yakni mengembalikan uang Rp 3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (Rp 3,673 miliar) sehingga total 6,86 miliar yang diduga uang gratifikasi.
"Kalau seluruh harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih selama lima tahun," ujarnya
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan kesempatan terhadap Nurdin bersama penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (23/11/2021).
"Setelah tuntutan kami akan memberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan. Pak Nurdin bisa melakukan pembelaan sendiri atau dengan penasehat hukumnya," kata Ibrahim.
Selama proses persidangan perkara NA ini, 75 saksi telah dimintai keterangan, dua di antaranya terjerat kasus sama, yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai NA melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang ‘Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana’.
Selain itu NA dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana’.(ian)
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...