CARITAU BANDA ACEH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh, menyelidiki kaburnya narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud.
"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa narapidana itu bisa kabur dan bagaimana dia lari serta mencari untuk menangkapnya kembali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu (10/6/2023).
Kapolres mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan baik pihak lapas maupun rumah sakit tempat narapidana narkotika atas nama Usman Sulaiman tersebut menjalani perawatan.
"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apapun karena masih bersifat penyelidikan. Kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," kata Andy Rahmansyah.
Seperti dilansir Antara, Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42) melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Juni 2023.
Dia merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram. Yang bersangkutan merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Usman Sulaiman sempat ditetapkan sebagai buronan karena terlibat jaringan narkoba antarprovinsi sejak 5 Maret 2021. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021.
Usman Sulaiman ditangkap bersama bersama barang bukti 26 kilogram sabu-sabu. Narkoba golongan satu tersebut diduga hendak dibawa bersama dua rekannya ke Jambi.(HAP)
napi mantan anggota dpr kabupaten bireuen narapidaa sabu 20 kg. napi aceh
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...