CARITAU MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan Fatwa nomor 2 tahun 2022 tentang Uang Panai.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, MUI Sulsel memutuskan ketentuan hukum uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
"Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki, memuliakan wanita, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif, jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami dan sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, MUI Sulsel mengeluarkan rekomendasi, untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
"Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis," jelasnya.
Kata MUI Sulsel, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada Sabtu, 2 Juli 2022 dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tandasnya. (KEK)
mui sulsel keluarkan fatwa soal uang panai seserahan perkawinan mas kawin uang panai
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...