CARITAU JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya telah melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dan Anggota KPU RI, Idham Holik, serta pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan ini terkait dengan pencalonan pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya dalam Pilkada 2024.
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menegaskan bahwa KPU seharusnya berkonsultasi dengan MRP sebelum menetapkan pasangan calon, karena menurut Otonomi Khusus (Otsus), calon kepala daerah di Papua harus merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Berdasarkan verifikasi MRP, pasangan tersebut dinyatakan bukan OAP.
Alfons meminta Bawaslu untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari Ketua KPU dan pihak terkait.
Ia menilai bahwa penetapan tersebut merupakan tindakan KPU yang melanggar kewenangan MRP sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) huruf A dan Pasal 12 Undang-Undang Otsus.(CARITAU-MUN)
Pj Teguh Dampingi Wapres Tinjau Proyek LRT Fase 1B...
Survei Andalan Hati tak Bisa Dibendung, Pengamat:...
Pj Teguh Pastikan Menu Terbaik dalam Program Makan...
LSI Denny JA: Tantangan Prabowo Soal Korupsi dan D...
Bukti Nyata Pembangunan di Soppeng Era Andi Sudirm...