CARITAU JAKARTA – Munarman, mantan tokoh Ormas Front Pembela Islam (FPI), terisak dan menangis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12/2021).
Munarman mengawali pembacaan eksepsinya dengan mengucap rasa syukur karena proses persidangan akhirnya terlaksana setelah delapan bulan lebih ia mengaku ditangkap secara sewenang-wenang.
“Majelis hakim, Yang Mulia, JPU (jaksa penuntut umum) yang terhormat, pengacara yang saya banggakan, alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-sewenang," kata Munarman sambil terisak.
Menurut Munarman, tuduhan yang disangkakan kepada dirinya adalah tuduhan rekayasa dan dikaitkan dengan tindak pidana oleh pihak lain.
"Dengan tuduhan yang direkayasa terhadap saya, yang dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain, tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ujar Munarman.
Pria yang pernah menjadi aktivis YLBHI dan Kontras ini lantas mengapresiasi JPU yang telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dalam waktu sesingkatnya. Dia turut berterimakasih kepada majelis hakim yang telah melaksanakan persidangan ini dalam waktu singkat, sederhana, dengan biaya yang murah.
"Dan telah mengabulkan permohonan saya dan kuasa hukum untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai terdakwa, karena penting sekali," bebernya seraya berharap semoga semua yang telah memfitnah dirinya melalui rekayasa yang sistematis mendapat azab dari Allah SWT.
Terisak Karena Sedih
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya sempat terisak saat membaca eksepsi karena sedih. Kesedihan itu, kata Aziz dikarenakan kezaliman luar biasa.
"Beliau (Munarman) sempat mengatakan kenapa enggak sekalian beliau dituduh terlibat dalam pembunuhan Firaun. Kenapa enggak sekalian beliau terlibat dalam dugaan buat keringnya laut mati. Artinya (Munarman) emosional," ujar Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Sementara itu, Munarman menuding penangkapannya terkait dengan advokasi hukum enam anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
“Komplotan pembunuh enam orang pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) dan ketakutan bahwa plot pembunuhan atau lebih tepat pembantaian itu terbuka adalah penyebab utama persidangan ini,” ucap Munarman.
“Mereka berupaya menggagalkan advokasi hukum dalam kasus unlawful killing tersebut baik secara nasional maupun internasional,” sambungnya.
Ia pun menyampaikan pada JPU dan majelis hakim bahwa mestinya persidangan ini tidak perlu ada. “Sesungguhnya bila kita menggunakan ilmu hukum dan logika hukum yang sehat, maka seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia,” Pungkasnya. (GIB)
munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme munarman terisak baca eksepsi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...