CARITAU MAKASSAR – Gerombolan pelaku pencurian dengan modus masuk rumah korban diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar, termasuk tujuh penadah. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.
Kedelapan pelaku diketahui berinisial MFI (22), NH (19) warga Jalan Veteran Selatan, NF (21) warga Jalan Flamboyan, DS (29), S (32) warga Jalan Korban 40.000 jiwa, S (39) warga Jalan Andi Tadde, F (23) warga Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar dan A (37) warga Jalan Ujung Timur, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Kedelapan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/102/I/2022/Sek Tamalate, 26 Januari 2022 atas nama H Syamsuddin.
Kasubnit 2 Tim Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan polisi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MFI berada di Dusun Ambi Boto Lempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai
Atas perintah Kanit Jatanras Iptu Muhammad Afhi didampingi Kasubnit II Ipda Nasrullah, petugas pun menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Sesampainya di lokasi, pelaku MFI melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan dilakukan pengejaran mencegat pelaku hingga ke Jalan Poros Malino Pattapang, Kecamatan Tinggi Moncong Gowa," kata Nasrullah, Selasa (1/2/2022).
Pada saat dicegat, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakan sepeda motor kepada anggota dan kemudian melompat dari motor untuk melarikan diri masuk hutan pinus.
"Saat berhasil diamankan, pelaku kemudian memberontak dan berusaha merebut senjata anggota sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali untuk memberikan shock therapy supaya berhenti melakukan perlawanan," ungkapnya.
Akan tetapi tembakan tidak dihiraukan oleh pelaku, maka terpaksa dilakukan upaya terakhir yaitu tindakan tegas dan terukur, tembakan ke kaki sebelah kanan sebanyak dua kali.
Kemudian pelaku dilarikan menuju RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.
Berdasar hasil interogasi, kata Ullah, penadah lainnya berada di beberapa lokasi, sehingga anggota Jatanras bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan N dan pendah lainnya.
Pelaku mengakui mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, di mana pelaku mengambil uang Rp90 juta, 120 gram emas, 1 unit sepeda motor merek Fino dan HP Vivo.
"Di mana hasil curiannya itu dijual ke tujuh penadah yang turut diamankan," bebernya.
Modul yang dilakukan para pelaku memasuki rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian pergi.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.(KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024