CARITAU DEMAK – Kasminto (74) atau Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Demak Jateng karena terbukti membacok Marjani (30) pencuri ikan di kolam yang dijaganya.
Vonis pada Rabu (15/12/2021) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini Mbah Minto telah melakukan penganiayaan berat kepada Marjani yang mencuri ikan di kolam yang dia jaga pada 7 September 2021.
Hakim Ketua Deny firdaus dalam amar putusannya menyatakan Mbah Minto telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa Kasminto bin Jasmani terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata hakim Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," tegas dia.
Mbah Minto tidak dihadirkan dalam sidang putusan karena sidang digelar secara daring. Mbah Minto mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Demak, Jawa Tengah.
Majelis hakim juga menetepkan penjaga kolam ikan itu tetap berada dalam tahanan, juga diminta membayar biaya persidangan Rp5 ribu.
Selanjutnya Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sudah lanjut usia dan terdakwa mengakui perbuatannya," sebut Deni.
Mbah Minto Membela Haknya
Mendengar vonis putusan hakim, Mbah Minto melalui kuasa hukumnya, Haryanto, mengatakan akan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Haryanto menanggapi vonis majelis hakim.
Usai sidang, Haryanto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap kliennya karena menilai putusan berat.
"Keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto. Jadi saya dan tim masih pikir-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli, apakah kita akan banding atau apapun selanjutnya," kata Haryanto usai sidang.
Haryanto menilai, majelis hakim memutus perkara Mbah Minto hanya dari sisi penganiayaan yang menimbulkan luka berat, padahal harus dilihat sebab akibat yang menyebabkan Mbah Minto membacok pria yang melakukan pencurian di kolam yang dia jaga.
"Majelis hakim lebih menitikberatkan pada persoalan penganiayaan dan ada luka berat yang dialami oleh korban ataupun pelaku pencuri. Dalam tanda kutip ini adalah pencuri yang dibacok," terang Haryanto.
Menurutnya, majelis hakim tidak melihat secara umum terkait hukum sebab akibat.
“Jadi kalau melihatnya secara utuh secara menyeluruh, majelis hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi (korban) Marjani dan mengakibatkan Mbah Minto melakukan perbuatan itu," sambungnya.
Vonis hakim menurutnya memberatkan bagi Mbah Minto karena sudah lanjut usia dan hanya menjalankan tugas sebagai penjaga kolam.
"Kami keberatan dengan putusan tadi. Mbah Minto juga sudah lanjut usia. Mbah Minto juga kooperatif dan Mbah Minto sebenarnya melakukan hal-hal kebaikan, yaitu membela haknya, di mana Mbah Minto melakukan karena dia menjaga apa yang dia jaga dari maling," pungkasnya.(GIB)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...