CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) dan Rancangan Undang-undang Penyadapan bisa segera disahkan oleh DPR.
Hal iersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di komplek Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli.
Firli mengungkapkan, kedua rancangan undang-undang tersebut hingga saat ini masih dalam Prolegnas jangka panjang dan belum masuk ke dalam Prolegnas prioritas.
Meski begitu, ia berharap kedua rancangan undang-undang tersebut dapat segera diketok palu pengesahan oleh DPR.
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," ungkap Firli.
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Firli belum menjelaskan secara rinci mengapa KPK membutuhkan kedua RUU tersebut.
Namun, dalam materi paparannya, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset.
Diketahu, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024.
Namun dua RUU tersebut tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. (GIBS)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...