CARITAU JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming terlihat berada di luar tanpa adanya pengawalan, dinilai telah melanggar aturan hukum. Meski yang bersangkutan diketahui tengah menghadiri proses persidangan.
Hal tersebut ditegaskan Pakar Hukum Pidana, Yenti Ganarsih menanggapi viralnya video terpidana kasus korupsi Mardani H Maming yang terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin tanpa adanya pengawalan.
"Jangankan terpidana, seorang yang baru saja ditetapkan tersangka tidak bisa seenaknya keluar. Apa pun alasanya, atau dibantarkan, ada izin ada bagaimana. Harusnya ada pengawalan," kata Yenti pada caritau.com, Selasa (20/2/2024).
"Saya kok merasa proses eforia pemilu seolah-olah mengabaikan ketaatan hukum pidana," lanjutnya.
Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini lantas menegaskan, siapa pun yang memiliki perkara atas kasus Mardani Maming harus dapat menjelaskan perihal video tersebut.
Hal itu dikatakan Yenti, mengingat kasus viralnya video yang menanyangkan terpidana korupsi bebas keluar tanpa pengawalan, dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum yang ada di Indonesia.
"Ini akan menjadi potret buram kalau ini tidak dijelaskan. Bagaimana kita punya semangat pemberantasan korupsi, mengingat indek menanganan korupsi kita buruk," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward menyebut Mardani Maming tengah menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Yenti menegaskan, jika seorang terpidana akan menghadiri sidang pasti ada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Termasuk pengawalan terhadap seorang terpidana yang hadir dalam persidangan di pengadilan dalam kota.
"Ada SOP-nya dong. Sekarang lihat kalau di pengadilan dalam kota aja ada mobil tahanan, masuk kepengadilan dikawal masuk ruang tahanan sambil menunggu jadwal (sidang), masalah diborgol atau tidak harus ada keselakatan," jelasnya.
Dirinya pun menilai adanya kejanggalan dalam hadirnya Mardani Maming dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Menurutnya sebagai seorang terpidana kasus korupsi, cukup kuasa hukum yang hadir dalam sidang PK.
Hal itu semestinya dilakukan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi kemungkinan seorang terpidana melarikan diri. Ini, kata dia, salah satu bentuk ketidakadilan penegak hukum dalam memperlakukan narapidana.
"Kenapa harus dia secara pisik yang hadir? Kan bisa kuasa hukumnya, apalagi yang bersangkutan ada di lembaga pemasyarakatan," ujar pakar hukum pidana dari Univetsitas Trisakti itu.
"Yang kita permasalahkan justru ketika ada yang mengaju PK tapi orangnya buron, yang ngajukan kuasanya, kok diterima? Lha ini justru orangnya di LP, kan bisa pakai kuasa hukum, bahkan kalau meninggal bisa ahli warisnya yang PK," pungkasnya.
Diketahui, terpidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp 118 miliar, Mardani H Maming, diduga melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, dan diketahui berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin untuk kemudian terbang menuju Bandara Juanda Surabaya pada Senin (19/2/2024).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, mantan Bendahara PBNU, dan mantan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu, diduga bebas berkeliaran tanpa kawalan aparat keamanan.
Berdasarkan video dan foto yang viral dan beredar di group percakapan WhatsApp (WAG), Senin (19/2/2024), Mardani yang berstatus tahanan korupsi Lapas Sukamiskin itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker.
Mardani terlihat melenggang di Bandara Internasional Syamsudin Noor (BDJ) tanpa pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas lapas. Mardani juga diduga tak kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan terbang ke Bandara Juanda Surabaya (SUB) dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.
Mardani diantar mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.
Padahal Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (DID)
mardani h marming terlihat di bandara tanpa pengawalan ketaatan hukum pidana terabaikan terpidana kasus korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...