CARITAU PAREPARE - Mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare, MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian beras Bulog di wilayah Kota Parepare.
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengatakan, penetapan tersangka terhadap MI dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"MI ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat yang cukup," katanya saat menggelar ekspos di Kantor Kejari Parepare, Rabu (13/12/2023).
Di mana, dalam perjalanannya MI, pada tahun 2023 ia melakukan penyerapan gabah bersama mitra. Adapun pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Harga beras Rp8.800 kemudian dijual ke mitra seharga Rp8.300. Mitra ini tidak menyalurkan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat oleh tersangka, inisial MI, sehingga terdapat selisih Rp500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Itu lumayan besar selisihnya,"katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik menahan MI di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari guna mempermudah memasuki tahap penuntutan.
"Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengaburkan barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tersebut, lanjut Edy, tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...