CARITAU MAKASSAR – Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). Mayor Isak adalah salah satu terdakwa pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 2014 lalu.
Dia melakukan pelanggaran HAM berat atas kasus tewasnya empat orang dan 10 orang lainnya luka-luka.
Baca Juga: Kejagung: Tersangka Paniai Berstatus Purnawirawan TNI
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kesatu: Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan
"Dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Terancam 20 tahun penjara," katanya.
Ia menjelaskan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun, perbuatan terdakwa dilakukan pada Hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIT bertempat di Lapangan Karei Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di jalan Karei Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai, Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya).
Terdakwa selaku perwira penghubung (pabung) dan selaku perwira menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di KORAMIL 1705-02/ENAROTALI saat itu terdakwa telah melihat dan membiarkan anggota KORAMIL 1705-02/ENAROTALI mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata.
"Terdakwa dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut hingga pada saat salah satu anggotanya melakukan tembakan peringatan dan meminta terdakwa untuk memohon petunjuk dan meminta sikap selaku Komandan Perwira Penghubung," ungkap Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, terdakwa tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya dan tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan empat orang warga sipil mati dan 10 orang luka-luka.
Keempatnya yakni Alpius Youw (mengalami luka tembak masuk pada punggung belakang sebelah kiri), Alpius Gobay (luka tembak masuk perut kiri dan luka di pinggang kanan sehingga peluru dipastikan tembus), Yulian Yeimo (luka tembak di perut sebelah kiri dan keluar dari pinggang sebelah kanan), dan Simon Degei (mengalami luka tusuk pada dada kanan). (KEK)
pelanggaran ham berat di paniai papua tni mutilasi warga paniai
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...