CARITAU JAKARTA - Pensiunan pegawai dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) bernama Partua Sitompul mengeluhkan sikap perusahaan tempatnya bekerja, lantaran pasca diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga saat ini belum memenuhi hak pesangon selama masa pengabdiannya.
Adapun alasan perusahaan melakukan PHK lantaran usia Partua Sitompul yang telah memasuki masa pensiun sesuai dengan aturan yang ditetapkan di internal. Diketahui Partua Sitompul telah mengabdikan diri sebagai pekerja di perusahaan Persi, kurang lebih selama 28 tahun.
Lantaran pesangonya tak dibayarkan, Partua mencoba untuk mengambil langkah hukum. Partua Sitompul menunjuk kuasa hukumnya Jonathan Mangihut untuk mendesak Persi membayarkan pesangonya.
Kuasa Hukum Partua Sitompul, Jonatan Mangihut menjelaskan awal mula pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh klienya itu yakni pada tanggal 1 Februari 2022, klienya menerima surat yang berisi PHK karena masuk masa pensiu. Perusahaan pun memberikan Uang Tali Asih kepada kliennya itu.
Adapun menurut Jonathan, klienya saat itu telah merasa keberatan lantaran uag tali asih atau uang penghargaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jonathan menuturkan, setelah melaksanakan upaya mediasi namun tak menemukan solusi. Pada tanggal 12 Februari 2022, pihaknya mendaftarkan kasus yang ditimpa klienya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Jonathan mengatakan, karena mediasi gagal, maka pada tanggal 10 Oktober 2022, pihaknya mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu melaporkan hasil mediasi yang gagal itu kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jakpus.
Adapun laporan terkait perselisihan hubungan industrial itu tercatat dengan Nomor Perkara 350/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST.
"Setelah melalui proses bipartit, tripartit dan dikeluarkannya Surat Anjuran Nomor: 4272 / -1.835.3, Tertanggal 30 Juni 2022, Kami lalu mendaftarkan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Jonathan, Senin (28/8/2023).
Jonathan menjelaskan adapun setelah melalui sejumlah rangkaian agenda persidangan, tepat pada 10 Juli 2023, Majelis PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan dengan Amar Putusan menghukum tergutan membayar kompensasi pesangon kepada penggugat.
“Menghukum tergugat (Persi) untuk membayar kepada Penggugat (Partua Sitompul) atas sisa kompensasi hak PHK Penggugat,” ungkap Jonathan.
Namun setelah putusan itu ditetapkan, hingga saat ini klienya belum menerima pesangon dari Persi seperti apa yang telah diperintahkan PHI Pengadilan Jakarta Pusat. Atas dasar itu, selaku kuasa hukum, Jonathan mengirimkan surat ke Persi agar segera menghormati keputusan dari pengadilan.
"Kami mengirimkan Surat Himbauan Kepada PERSI untuk segera menghormati dan juga melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dengan Nomor perkara 350/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST tanggal 10 Juli 2023," ucap Jonathan.
"Namun faktanya sampai hari ini Persi tidak menghormati putusan pengadilan tersebut dan tidak patuh dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dengan belum membayar hak pensiun Klien Kami sampai hari ini," sambungnya.
Berdasarkan hal itu, Jonathan lalu memutuskan untuk kembali menyambangi PHI Pengadilan Jakarta Pusat dengan meminta untuk kembali mengirimkan surat permohona eksekusi dengan harapan dapat memanggil perusahaan.
"Jadi pada Senin, 28 Agustus 2023 kami kembali menyambangi PHI PN Jakpus dalam rangka untuk mengirimkan Surat Permohonan Eksekusi (Aanmaning) kepada Ketua Pengadilan agar berkenan untuk memanggil, mengingatkan dan selanjutnya memerintahkan kepada Persi untuk melaksanakan seluruh isi Putusan Pengadilan tersebut," ucap Jonathan
Jonathan juga menegaskan bahwa jika Persi tidak menghormati putusan pengadilan dan secara terang-terangan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 350/PDT.SUS-PHI/2022/PN.JKT.PST.
Dalam keteranganya, Jonathan menambahkan, jika hak pesangon klienya tidak dipenuhi maka patut diduga PERSI telah melanggar ketentuan Pasal 81 Angka 66 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ayat (1).
"Berdasarkan hal tersebut maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang berlaku di Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak klien kami agar Persi membayarkan sisa hak klien kami," tandas Jonathan. (GIB)
Fokus Beri Layanan Hukum, LQ Indonesia Lawfirm/Quo...
Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran pada Masa Tenang...
Tinjau Tempat Pemungutan Suara, Pj Teguh Pastikan...
Suasana Pencoblosan Pilkada 2024 di Jakarta
Pj Teguh Imbau Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ke...