CARITAU JAKARTA – Mantan Bupati Kabupaten Buru periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dicurigai mematok fee 7% - 10% dari nilai proyek beberapa pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
"Diduga nilai fee yang total diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sejumlah Rp10 miliyar, di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaranya bersumber dari DAK (Dana Anggaran Khusus) tahun 2015," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Rabu (26/1/2022).
Tagop menjadi tersangka dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang pada proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, bersama dua orang, yakni Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop dan Ivana Kwelju kontraktor.
Saat ini KPK baru menahan dua tersangka yakni Tagop dan Johny.
"KPK menghimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan," ucap Lili.
Berdasarkan rekonstruksi KPK, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Uang yang ditampung di rekening Jhony, selanjutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
Lili menjelaskan, Tagop selaku bupati dua periode di Kabupaten Buru Selatan, diduga sejak awal menjabat memberi atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, misalnya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui nilai anggaran paket pada setiap proyek pekerjaan.
KPK menduga, Tagop ikut merekomendasi serta menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan. Meski penentuan pemenang proyek dilakukan melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7%-10% dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.
Proyek-proyek yang terindiikasi dimainkan Togap di antaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole (hotmix) tahun 2015 senilai Rp3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) senilai anggaran Rp14,2 miliar.
Juga peningkatan jalan ruas Wamsisi-SP Namrole Modal Mohe (hotmix) dengan nilai Rp14,2 miliyar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliyar.
Terkait uang yang diterima Tagop sebesar Rp10 miliar, dugaan sementara digunakan oleh Bupati untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama-nama dari pihak lain.
KPK menduga hal itu dilakukan Bupati untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterimanya dari para rekanan kontraktor yang telah mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Tagop dan Johny ditahan selama 20 hari terhitung 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (GIBS)
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...