CARITAU JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Meskipun begitu, pihak Mabes Polri akan tetap memberikan perlindungan.
Diketahui, saat ini Richard Eliezer ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Cabang Salemba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," ungkapnya, Sabtu (11/3/2023).
Diketahui, LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes
Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelasnya.
Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.
Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (KEK)
bharada richard elizer mabes polri perlindungan untuk richard
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...