CARITAU JAKARTA – Melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia memaksa pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan status PPKM di sejumlah wilayah. Menurut Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan, wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya kini naik status PPKM nya ke level 3.
Luhut mengatakan alasan pemerintah menaikkan level PPKM adalah bukan karena tingginya kasus COVID-19, melainkan masih rendahnya tracing yang dilakukan.
"Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ujar Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) itu mengatakan pertimbangan lain menaikan status PPKM ke level 3 yaitu karena meningkatnya pasien yang menjalani rawat inap.
"Langkah ini kami ambil sesuai dengan keputusan Kemendagri No. 09 tahun 2022 tentang PPKM level 3 yang hari ini akan dikeluarkan instruksinya," ucap Luhut.
Aturan Baru Inmendagri No. 09 Tahun 2022
Sementara itu merespon kebijakan kenaikan status PPKM ke level 3 di beberapa wilayah, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 09 Tahun 2022 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri tersebut antara lain kegiatan restoran atau cafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60% pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Begitu juga dengan warteg, PKL/tempat jajan dan lapak.
Sementara untuk restoran dan kafe dengan jam operasional di malam hari dapat dibuka dari pukul18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Aturan berikutnya adalah Kegiatan di mall dan bioskop yang kini setelah diberlakukan PPKM level 3 hanya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen. Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Salah satu aturan yang sensitif dan banyak mendapat kritikan adalah aturan kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum. Di Inmendagri terbaru ini, tempat ibadah tetap diizinkan buka untuk kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan beberapa syarat. Yang pertama kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama sementara fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.
Selain itu juga tertera beberapa aturan kegiatan masyarakat lainnya seperti aturan kegiatan di transportasi umum, aturan kegiatan sektor non esensial, aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan, aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi.
Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
Seluruh aturan yang tertuang dalam Inmendagri No.09 Tahun 2022 itu menurut Luhut akan dihentikan apabila pekan ini kasus Omicron di wilayah yang diterapkan PPKM level 3 menurun maka pekan depan pemerintah akan melonggarkan kembali aktivitas masyarakat.
"Kami pemerintah juga tidak ingin masyarakat menjadi takut, dan ekonomi menjadi terganggu karna kebijakan ini. Oleh sebab itu mari kita saling bahu membahu untuk menghadapi pandemik ini," pungkasnya. (GIBS)
luhut menaikkan level ppkm di beberapa kota besar tracing rendah
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...