CARITAU BANDUNG – Terdakwa Herry Wirawan pelaku rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Tak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Herry Wirawan sudah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, Herry berdalih jika dirinya khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
Herry Wirawan diketahui merupakan pemilik Madani Boarding School di Bandung yang diketahui sudah memiliki seorang istri dan tiga anak. Selain itu, Herry merupakan pengelola Yayasan Manarul Huda Antapani. Dia juga diketahui merupakan jebolan salah satu universitas di Kota Bandung
Herry Wirawan memerkosa belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan. Kecaman dari berbagai pihak muncul atas perbuatan kejinya itu. Kasus ini mencuat di akhir 2021 yang membuat publik heboh. (RIO)
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...