CARITAU JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah melakukan pemantauan kerja dan evaluasi Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) yang dilakukan di tiga kota yaitu Jakarta, Bandung, dan Semarang.
“Kami memonitor seperti apa proses kerja alat ini, lalu apa saja kelebihan dan kekurangannya. Saat ini kami belum bisa mengumumkan hasilnya, meski demikian kami sudah memiliki catatan untuk menjadi bahan evaluasi,” kata Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah , Selasa (7/3/2023).
Mengacu Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa, "Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik”.
SILM menjadikan proses pendistribusian royalti lebih akuntabel dan terukur sehingga royalti dapat diberikan secara tepat kepada pemilik hak karena penggunaan lagu/musik yang akan tercatat secara otomatis.
Ikke menjelaskan bahwa skema SILM telah ada dalam perjanjian LMKN kepengurusan sebelumnya. Kepengurusan periode kali ini melanjutkan skema tersebut dan sempat melakukan pemantauan demo SILM di tiga lokasi yaitu Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi bahan untuk menyimpulkan sejauh mana skema SILM akan berkembang kemudian hari.
"Apakah akan berlanjut atau ada revisi dan sebagainya, maka kami mengacu hasil evaluasi pada tiga tempat itu," kata Ikke menjelaskan.
Terkait dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), Ikke menjelaskan secara sistem memang seharusnya SLIM terintegrasi dengan layanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Memang harusnya sebagai pusat data, PDLM terhubung dengan SILM untuk menjadi pusat pemantauan. Hal ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Ikke.
Ikke berharap jelang perayaan Hari Musik Nasional, dilansir dari Antara, yang diperingati setiap tanggal 9 Maret, pengelolaan penggunaan hak di ruang publik dan ruang komersial tetap bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat lewat sistem yang terbangun dan terintegrasi dengan baik.
"Kalau sistemnya sudah terbangun baik, kemudian dukungan pemerintah untuk melindungi hak-hak musisi di ruang publik menjadi hal yang disadari oleh semua pihak, maka semoga ada satu sinergi kuat dalam industri musik," kata Ikke menutup perbincangan. (IRN)
lmkn silm sistem informasi royalti musisi pencipta lagu ikke nurjanah
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...