CARITAU MAKASSAR – Seorang oknum polisi di Kota Makassar kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan bersama dengan lima orang lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, enam pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda. Yang pertama di Jalan Toa Daeng 5, Kecamatan Manggala, dan kedua di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
"Pelaku masing-masing berinisial AWA (35), ED (30) yang merupakan IRT, AAZ (32), MF (14), FD (29) serta satu oknum anggota Polri RN (38)," ungkapnya, Senin (28/3/2022).
Komang menjelaskan, di TKP pertama sebanyak delapan sachet kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 30,40 gram berhasil diamankan.
"Sementara di TKP kedua, sebanyak empat sachet sedang berisi kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 141,07 gram. Jadi total berat bruto sabu 171,47 gram," jelasnya.
Saat ini, kata Komang, enam pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandasnya. (KEK)
oknum anggota polri di sulsel terlibat penyalahgunaan sabu-sabu
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...