CARITAU JAKARTA – Komisi Yudisial berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap perkara.
Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Samsito mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap perkara, pihaknya juga akan melakukan pemerikasaan pelanggaran etik terhadap Hakim Itong.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya KY berpendapat ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim," kata Joko dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Joko mengatakan jika KPK sudah menetapkan Hakim Itong sebagai tersangka, maka tentunya KY memiliki peran lain yaitu mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.
"Tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat hakim," ujar Joko.
Joko mengungkapkan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Itong dalam penanganan perkara di PN Surabaya, akan berpotensi berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik kepada pengadilan.
Menurut Joko selama ini Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah bekerja keras untuk mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Joko menambahkan, Komisi Yudisial dalam hal ini berkomitmen akan terus mendukung, menghormati dan bersedia membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Tentunya Komisi Yudisial akan terus mendukung dan bersedia membantu proses penegakan hukum oleh KPK," pungkasnya. (GIBS)
hakim pn surabaya terjaring ott kpk komisi yudisial usut pelanggaran etik hakim
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...