CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum dari terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Deswita Apriani melaporkan temuan soal putusan banding yang diupload didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang disinyalir berubah dari keputusan dalam sidang pemberkasan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, Putusan Banding dalam sistem SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tersebut menyatakan dengan putusan Amar 'Bebas'. Namun dalam jangka waktu tiga hari kemudian, keputusan itu disinyalir berubah.
Dalam keteranganya, Deswita mengaku, diduga telah terjadi hal janggal dalam putusan banding tersebut. Sebab putusan isi dari petikan tersebut berubah secara tiba-tiba dari sebelumnya pada 11 Januari 2023 menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan JPU namun berubah secara tiba tiba pada 14 Januari 2023.
Perubahan itu sontak membuat, Deswita kaget. Bukan tanpa alasan, sebab diketahui tanggal 14 Januari itu adalah hari Sabtu, yang merupakan hari libur atau hari dimana PN Tanjung Karang tidak beroperasi.
"Ini bukti screenshoot yang kami ambil pada tanggal 12 dan 14 Januari 2023 dari SIPP PN Tanjung Karang atas nama klien kami," kata Deswita Apriani kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Deswita menjelaskan, putusan Banding tersebut ditujukan kepada klienya atas nama terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud dengan Nomor Perkara: 243/Pid.Sus/2022/PT.Tjk, tggl.11 Januari 2023.
Deswita mengungkapkan, dalam amar putusan di SIPP PN Tanjung Karang itu tertulis dengan Amar Bebas tertanggal 11 Januari 2023 yang diupload pada tanggal 12 Januari 2023, namun pada hari Sabtu 14 Januari 2023, amar putusan tersebut berubah menjadi menguatkan putusan PN Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Dikutip dalam isi SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika," ungkap Deswita.
"Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, demikian amar putusan banding," sambung Deswita.
Deswita menerangkan, pokok permasalahan ini mencuat lantaran putusan dari SIPP diupload yang pertanggal 12 Januari, yang menyatakan amar bebas dari tuntutan JPU sudah tersebar luas dan dikonsumsi oleh publik khususnya masyarakat dan pihak keluarga.
Dalam penelusurannya, Deswita melihat bahwa ada dugaan kejanggalan dalam putusan perkara banding atas kasus yang telah menimpa klienya itu. Sebab, didalam sidang banding yang digelar di PN Tanjung Karang itu ada dua keputusan.
Deswita menerangkan, dalam putusan pertama yang di upload di SIPP PN Tanjung Karang pada 11 Januari 2023 telah menyatakan amar putusan bebas dari tuntutan JPU, sedangkan didalam putusan kedua yakni pada tanggal 14 Januari 2023 menyatakan telah menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri dengan vonis 20 tahun penjara.
"Kami kaget dan menjadi pertanyaan besar, melihat adanya perubahan amar putusan tersebut secara tiba-tiba, terlebih dihari libur," terang Deswita.
Senada dengan Deswita, Adiwidya Hinandika selaku tim kuasa hukum terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud juga mengaku bahwa terdapat dugaan kejanggalan lantaran keputusan banding tersebut bisa berubah setelah tiga hari diupload di SIPP PN Tanjung Karang.
"Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang sudah diputus dan dipublikasikan melalui SIPP PN Tanjung Karang, bisa berubah setelah tiga hari di upload," ungkap Adiwidya.
"Notabene nya Sabtu adalah hari libur, dan hal ini baru pertama kali terjadi," sambung Adiwidya.
Adiwidya menegaskan, berdasarkan aturan seharusnya putusan yang telah dipublikasikan adalah putusan yang diambil. Hal itu lantaran keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan perkara yang dilakukan dalam waktu cukup panjang.
Adiwidya menambahkan, selain itu, putusan dari Majelis Hakim yang telah diulas di SIPP itu harusnya tidak boleh dirubah oleh siapapun lantaran hanya hakim di tingkat pengadilan yang dapat berubah putusan tersebut yakni Mahkamah Agung.
"Kami mendesak untuk memberlakukan putusan banding yang pertama diupload di SIPP dengan Amar Bebas terlebih sudah dipublis dan diketahui oleh masyarakat luas, ini menjadi beban psycologis terdakwa bersama keluarganya," tandas Adiwidya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dan Mahkamah Agung perihal adanya dugaan permainan oknum yang tidak bertanggung jawab atas perubahan status keputusan perkara yang diupload didalam SIPP tersebut. (GIB)
kasus dugaan penyalahgunaan narkoba sipp pengadilan negeri tanjung karang berubah
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...