CARITAU JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Gedung Balai Kota Jakarta menyampaikan surat tuntutan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 Tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Dalam tuntutannya, koalisi juga meminta Anies untuk dapat bertanggung jawab dalam menuntaskan persoalan-persoalan penggusuran serta menyelesaikan konflik sengketa tanah yang belakangan ini masih masif di Jakarta.
"Menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dapat menuntaskan persoalan penggusuran di Jakarta secara struktural dengan mencabut peraturan yang bermasalah, membuat peraturan yang melindungi korban terdampak penggusuran, serta menyelesaikan konflik sengketa tanah yang masif di Jakarta," ucap Wakil Kordinator KRMP, Aldi di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Dalam konferensi persnya Aldi menilai peraturan yang diterbitkan saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu telah melegalkan penggusuran paksa serta bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pergub tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia karena memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan eksekusi atas tanah tanpa putusan pengadilan," ucap Aldi.
Aldi yang juga aktif sebagai pengurus Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi-Dewan Nasional mengungkapkan, koalisi ini terdiri dari 27 komunitas masyarakat di Jakarta yang terancam tergusur dan di dukung oleh puluhan organisasi mahasiswa.
"Kedatangan kami ke sini untuk melakukan salah satu upaya hukum dalam bentuk dukungan terhadap warga yang terancam tergusur maupun yang menjadi korban dampak dari penggusuran," ucap Aldi.
Aldi menjelaskan beberapa komunitas yang turut hadir di antaranya warga Pancoran Buntu II, Warga Pulau Pari, Warga kebun Sayur Ciracas, dan Warga Muara Angke.
"Warga yang saat ini hadir adalah warga yang sebagian besar terkena dampak penggusuran melalui nota dinas yang menggunakan Pergub 207 Tahun 2016, di dalam mekanismenya harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur," ucap Aldi.
Aldi mengatakan, meski Pergub tersebut mengatur prosedur penggusuran tentang sengketa lahan, namun menurutnya prosedur tersebut sangat jauh dari standar-standar HAM dalam Konvenan Hak Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 11 Tahun 2005.
"Pada prakteknya penggusuran sering kali dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat berwenang untuk melakukan tindakan intimidasi, kekerasan serta pembangkangan terhadap hukum," ucap Aldi.
Menurut Aldi, tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga sering kali megancam keselamatan jiwa, kesehatan, pendidikan serta hilangnya akses warga untuk mencari nafkah, mencari pekerjaan serta peluang mencari mata pencaharian lainya.
Oleh sebab itu Aldi mengatakan selaras dengan komitmen dan janji politik Gubernur untuk pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Maka mereka meminta pihak Pemprov DKI serius menanggapi surat yang disampaikan.
"Kami memohon kepada bapak Anies Baswedan untuk merespon tuntutan kami, salah satunya dimulai dengan mencabut Pergub 207 Tahun 2016 dan mencabut pengaturan hukum yang terindikasi melanggar HAM," ucap Aldi.
"Kami sekali lagi berharap Gubernur dapat mencabut Pergub 207 Tahun 2016 dan dapat menjalankan prinsip-prinsip reforma Agraria sejati sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria," pungkasnya. (GIBS)
krmp demo gubernur anies di balai kota tuntut pergub penggusuran buatan ahok dicabut
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024