CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS di Sulsel. Meski begitu ada 6 TPS yang tidak dilakukan PSU.
Diketahui, rekomendasi atau saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan atau PTPS/PKD ke KPPS, PPK terkait 70 TPS yang diminta untuk PSU.
Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Dari 70, 64 TPS diantaranya telah dilakukan PSU sesuai tenggang waktu yang ditetapkan, tidak lebih dari 10 hari pasca pemungutan pada 14 Februari lalu.
Sementara 6 TPS yang tidak dilakukan PSU di antaranya yakni Kabupaten Wajo, Bulukumba, Kepulauan Selayar dan Maros
KPU Sulsel menyebut 6 TPS yang tidak menggelar PSU akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Sulsel Hasbullah membenarkan ada enam TPS di empat kabupaten yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Sulsel untuk digelar PSU. KPU beralasan, tidak digelarnya PSU di enam TPS akibat surat rekomendasi Bawaslu Sulsel masuk pada tanggal 23 dan 24 Februari 2024.
"Sementara di undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan itu (PSU) sepuluh hari setelah pencoblosan. Mekanisme yang kita harus tempuh sebelum pencoblosan ulang itu pembagian C pemberitahuan yang harus sampai kepada pemilih satu hari sebelum pemungutan suara ulang," ungkapnya saat diemui awak media di Kantor KPU Sulsel, Kamis (29/2/2024).
Akibat waktu yang mepet, KPU empat kabupaten kesulitan membuat surat C pemberitahuan PSU ke warga. Padahal, untuk mencetak surat C pemberitahuan tidak bisa dilakukan asal-asalan.
"Pada saat tanggal 23 disampaikan (rekomendasi PSU), kapan kami punya waktu untuk mencetak C pemberitahuan. Itu kan tidak bisa dicetak sembarangan pada saat kegiatan rekomendasi PSU-nya. Jadi keterlambatan menyampaikan rekomendasi itu teman-teman di kabupaten/kota tidak sanggup untuk melaksanakan (PSU)," tegasnya.
Selain masalah C pemberitahuan, Hasbullah juga menjelaskan terkait logistik PSU. Ia menyebut untuk PSU, KPU perlu memesan untuk mencetak surat suara kembali.
"Belum lagi terkait dengan posisi logistik yang harus kita segerakan. Itu masalah teknis, dalam hal putusan MK sebelumnya disebut impossible performance. Jadi dia tidak memungkinkan untuk dilakukan," sebutnya.
Hasbullah mengaku KPU akan tetap menggunakan data hasil pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
"Hasilnya tetap masuk, tapi menggunakan yang sebelumnya (saat pencoblosan tanggal 14 Februari)," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kampanye Akbar Partai Golkar di Kabupaten Bogor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...