CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil sidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaran pemilu dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah menggelar sidang secara paralel selama dua pekan, Bawaslu memutuskan bahwa Sembilan partai politik (parpol) yang menjadi pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi itu tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu 2024 mendatang.
Hasil keputusan sembilan partai politik (Parpol) tersebut telah ditetapkan Bawaslu dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa lalu (13/9/2022).
Sementara itu, Sembilan parpol yang dinyatakan oleh Bawaslu tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 itu yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai IBU, dan Partai Pelita.
Dalam agenda sidang putusan itu, Bawaslu telah menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9/2022).
Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbagan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum diambil keputusan. Salah satunya mengenai hasil sidang dari tindak lanjut laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Anggota Bawaslu sekaligus Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenti mengatakan, dalam laporan itu ada kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di tingkat kecamatan, sehingga laporan tersebut tidak dikabulkan oleh Bawaslu.
Lolly mengungkapkan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki oleh pihak terlapor (KPU) dengan cara manual dengan tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, yang dikeluarkan KPU pada 15 Agustus 2022 lalu, pukul 21.31 WIB.
"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, terkait hasil sidang tindak lanjut laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII 2022 yang dilaporkan oleh Partai Pandu Bangsa, anggota majelis sidang Bawaslu, Herwyn J.H Malonda menyatakan bahwa terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau melakukan jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Namun setelah diteliti, dalam pertimbangan hukum, Herwyn mengatakan, majelis sidang berpendapat bahwa dalil tersebut menjadi tidak berdasar karena terdapat kesepakatan antara terlapor dengan Syamsul Fajri yang merupakan penghubung Partai Pandu Bangsa.
Herwyn menambahkan, di mana kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepahaman kemudian dijelaskan juga oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar memang ada kesepakatan antara kedua pihak mengenai penundaan pemeriksaan tersebut.
"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," tandas Herwyn.
Sebagai informasi tambahan, Setelah proses tahapan awal pendaftaran di KPU ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu, terdapat 14 partai politik yang telah melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Dari 14 laporan tersebut, Bawaslu hanya menindaklanjuti sembilan laporan dari partai politik. Sembilan laporan itu kemudian dibagi menjadi dua agenda sidang putusan yang dilaksanakan oleh Bawaslu yakni hasil sidang pertama pada Jumat (9/9/2022) yang telah memutuskan partai Pelita dan partai IBU tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu 2024 dan sidang kedua yang digelar pada Selasa (13/9/2022) yang ditetapkan terdapat tujuh parpol yang tidak dapat lolos mengikuti kontestasi pemilu 2024. (GIB)
kpu menang gugatan pelanggaran administrasi pemilu 9 parpol dinyatakan tak dapat ikut pemilu 2024
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...