CARITAU MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan membuka lowongan kerja (loker) untuk Badan Ad Hoc Pemilu serentak di 2024.
Pembukaan loker Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai tanggal 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Sedangkan posisi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyampaikan perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu tersebut dengan dengan masa kerja selama 15 bulan.
Hanya saja, kata dia, pihaknya masih menunggu persyaratan khusus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia menjelaskan, pada perekrutan Badan Ad Hoc ini pihaknya akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.
Pembukaan perekrutan Badan Ad Hoc ini setelah KPU Makassar melakukan sosialisasi kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar, Senin (31/10/2022) kemarin.
"Kegiatan sosialisasi ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM Sekretariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. Diharapkan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak 2024 yang berintegritas, aman, dan damai," kata Endang melalui keterangan tertulisnya.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar yaitu:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP. (KEK)
kpu makassar buka loker loker badan ad hoc kpu makassar persyaratan dan tanggalnya pembukaan loker ppk dan pps
KPU semakin sukses dalam menjalankan tugas
KPU semakin sukses dalam menjalankan tugas
KPU semakin sukses dalam menjalankan tugas
Smoga KPU sukses menjalankan tugas , pengabdian kpu kepada negara sangat luar biasa, sukses pemilu adalah keberhasilan kpu. Majulah kpu pantang mundur
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...