CARITAU JAKARTA – Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap adanya temuan dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kallimantan Kaltim.
Lembaga antikorupsi itu mengaku telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk mengawal pembangunan, mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur di IKN tersebut
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan, kami mendapat info sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (11/03/2022).
Alexander mengatakan, pihaknya saat ini belum dapat merinci detail, namun bersama Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan upaya pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Bappenas beberapa waktu lalu, jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," ujarnya.
Alexander menjelaskan, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
"Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP," jelas Alex.
Alexander menuturkan, secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Hal itu Jangan sampai tidak membuat sinkron.
"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex.
Alexander menuturkan, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
"Kedelapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa," tutur Alex.
Alexander menambahkan, dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 yang telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar, juga pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar.
Lebih dalam Alexander mengatakan, selain itu aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp7,1 miliar. Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp117 miliar.
Kendati demikian, Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.
"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," pungkasnya.(GIBS)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...