CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
"Pada hari Jumat, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita, pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan. Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Aset-aset yang disita, pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Ali Fikri seperti dirilis Antara, tim penyidik masih terus menelusuri dan mencari aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka Puput dan kawan-kawan.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," tambahnya.
KPK sendiri telah menetapkan Puput bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan total 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus, dua tersangka lainnya yang juga penerima suap adalah Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN) Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. (HAP)
tindak pidana pencucian uang bupati probolinggo nonaktif tppu puput tantriana sari
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...