CARITAU WASIOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau PT Citra Bangun Papua (CBP), subkontraktor PT Wijaya Karya (Wika), melunasi kewajiban pajak khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan jalan nasional Trans Papua-Papua Barat.
“Pemberitahuan kewajiban membayar pajak dilakukan dengan memasang plang dengan logo KPK dan Pemkab Teluk Wondama di lokasi pemecah batu (stone crusher) milik PT CBP di wilayah Kambi, Distrik Naikere,” kata Dian Patria, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, di Wasior, Minggu (17/7/2022).
PT CBP diketahui belum membayar pajak galian C kepada Pemkab Teluk Wondama sejak 2020.
Pemasangan plang dilakukan perwakilan KPK dengan didampinig Inspektur Kabupaten Teluk Wondama Palino Phiter Lambe, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Wondama Jefry Ayamiseba dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Simson Samberi.
"Pemasangan plang ini adalah memberitahukan bahwa ada kewajiban yang belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Intinya kita mengharapkan pelaku usaha di Teluk Wondama patuh dengan aturan yang ada. Kepatuhan terhadap pajak daerah, (pembangunan) jalan juga baik, kita enak sama enak. Jangan sampai kita tidak mengindahkan (aturan)," jelas Dian Patria.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Wondama Jefry Ayamiseba mengatakan, pihaknya selama dua tahun terus berupaya menagih pajak galian C kepada PT CPB, namun kontraktor tidak mengindahkan.
Pemkab Teluk Wondama kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk membantu melakukan penagihan dengan menerbitkan surat kuasa khusus meski belum juga membuahkan hasil.
"Izinnya keluar (izin operasi stone crusher) 2019 dan mulai beroperasi 2020. Sampai sekarang belum memberikan data produksi untuk kami menghitung galian C-nya untuk kemudian dikonversi ke nilai rupiah," jelas Jefry.
Sebelumnya seperti dirilis Antara, Tim KPK telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait sektor pertambangan di Provinsi Papua Barat. Rapat yang juga diikuti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari itu disepakati akan dibuka data-data terkait paket pekerjaan dari APBN yang dilaksanakan di wilayah Papua Barat, termasuk pekerjaan jalan Trans Papua Barat. Meliputi nama proyek, nama kontraktor pelaksana, lokasi, koordinat, dan volume pekerjaan; sehingga bisa diketahui oleh seluruh pemerintah daerah di Papua Barat.
"Karena selama ini (pemerintah) kabupaten sulit sekali mengakses informasi khususnya terkait dengan paket-paket APBN," tambah Dian.
Selain pemasangan plang pemberitahuan pelunasan pajak, KPK dan Pemkab Teluk Wondama juga memasang papan nama pada sejumlah lokasi tanah yang telah menjadi aset Pemda.
Beberapa lokasi antara lain lahan Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Pengadilan Negeri masing-masing seluas 1 hektare yang berlokasi di depan Kompleks Perkantoran Pemkab Teluk Wondama di Isei.
"Ini bertujuan untuk mengamankan. Jangan sampai pembangunan tertunda atau terhambat gara-gara pihak-pihak yang tidak berkepentingan menguasai tanah sehingga kesulitan Pemda untuk membangun," ujarnya.(HAP)
kpk imbau pt citra bangun papua (cbp) subkontraktor pt wijaya karya (wika) melunasi kewajiban pajak pelaksanaan pekerjaan jalan nasional trans papua-papua barat
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...