CARITAU JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap 207 anak menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan di sepanjang tahun 2021.
"Total jumlah anak korban adalah 207 orang dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," ujar Komisoner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima Rabu (5/1/2021).
Korban terbanyak siswa SMP/sederajat (36%), diikuti SD/sederajat (32%), SMA/sederajat (28%) dan TK (4%).
Kekerasan seksual di liingkup pendidikan menyebar di 17 kabupaten atau kota di 8 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua.
Menurut KPAI, mayoritas kasus terjadi di sekolah di bawah Kementrian Agama dengan sebagian besar pelaku adalah guru atau tenaga pendidik di sekolah. Sebanyak 19 pelaku keseluruhan adalah laki-laki.
“Rinciannya 10 orang pelaku kekerasan seksual adalah guru, empat kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren, sisanya pengasuh, tokoh agama dan pembina asrama.
Lindungi Murid Jauh Orang Tua
Para pelaku menggunakan modus yang beragam, mulai dari menawarkan korban mendapatkan nilai tinggi, diberikan kesempatan bermain game online melalui handphone milik pelaku, diiming-iming menjadi polwan, hingga mengancam akan memukul atau membunuh korbang agar korban menuruti keinginann pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Pelaku meminta korban menyapu gudang, namun kemudian dicabuli di dalam gudang. Mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, atau dalih terapi alat vital yang bengkok," jelas Retno.
KPAI mendesak Kemendikbud Ristek dan Kemenag membangun sistem perlindungan bagi murid yang tinggal jauh dari orang tua. Retno juga meminta para orang tua lebih memperhatikan latar belakang calon sekolah bagi anak, khususnya memastikan ada prosedur yang jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
KPAI mendesak Kemenag menerbitkan aturan serupa Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan sebagai payung hukum pembuatan mekanisme penyelesaian kasus yang memihak korban.
KPAI juga mendorong Kemendikbud Ristek dan Kemenag untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama di lingkungan pendidikan dengan sistem berlapis.
"Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding scholl. Peraturan menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," pungkasnya. (GIB)
207 anak korban pelecehan dan kekerasan seksual komisi perlindungan anak indonesia
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...