CARITAU SEOUL - Parlemen Korea Selatan, secara resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi daging anjing pada Selasa (9/1/2024). Hal tersebut merupakan langkah penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di negara tersebut.
RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, dan pendistribusian serta penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. RUU ini disetujui oleh parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain, lapor kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.
Baca Juga: Polisi Panggil Amy Terkait Laporan Terhadap Aden Wong-Tisya Erni Hari Ini
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan Partai Demokrat (DP) yang merupakan oposisi utama, bekerja sama untuk melarang konsumsi daging anjing, di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan dan meningkatnya jumlah pemilik hewan peliharaan di Korea Selatan.
RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain.
Dikutip dari laporan Antara, Ibu Negara Kim Keon Hee juga secara terbuka mendukung larangan konsumsi daging anjing, dengan mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.
Yoon dan Kim dikenal sebagai penyayang hewan peliharaan. Mereka tinggal bersama tujuh hewan peliharaan, yaitu empat anjing dan tiga kucing.
Penerapan hukum larangan konsumsi daging anjing akan dimulai pada 2027, setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp350 juta).
Menurut statistik pemerintah Korea Selatan, industri daging anjing di negara tersebut cukup besar. Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 bisnis pemotongan daging, 219 distributor, dan sekitar 1.600 restoran yang menjual makanan berbahan daging anjing.
Sementara itu, kelompok-kelompok pembela hak hewan menyambut baik larangan tersebut.
“Kami percaya larangan ini menandai titik balik yang signifikan dalam sikap Korea Selatan terhadap perlindungan hewan,” kata Lee Sang-kyung, juru bicara kelompok hak-hak hewan Humane Society International Korea Selatan.
“(Ini) adalah bukti semangat dan tekad masyarakat dan para politisi pecinta hewan yang telah berjuang keras untuk memasukkan industri kuno ini ke dalam buku sejarah kita," katanya. (IRN)
Baca Juga: FT ISLAND Gelar Konser di Jakarta 16 Maret, Segini Harga Tiketnya
korea selatan rancangan undang-undang Larangan untuk konsumsi daging anjing daging anjing Presiden Yoon Suk Yeol
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...