Sabtu, 01 April 2023
Tag Terpopuler
Kontroversi RKUHP, Ancaman Penjara 1,5 Tahun untuk Penghina DPR, Jaksa, Polisi, hingga Walkot
Kamis, 16 Jun 2022 14.09 WIB
BAGIKAN fb fb fb
Kamis, 16 Jun 2022 14.09 WIB
Ilustrasi RKUHP. (Antara)

CARITAU JAKARTA – Rencana Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan KUHP mengundang kritik dari masyarakat. Draft RKUHP yang disebut akan disahkan pada Juli 2022 itu mengadung sebuah pasal kontroversi yaitu di Pasal 353 ayat 1 yang isinya mengancam warga yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota. 

 

Adapun bunyi pasal 353 ayat 1 pada draft RKUHP yang didapat wartawan dari Kemenkumham pada Rabu (15/6/2022) adalah sebagai berikut:

 

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

 

Lalu apa penjelasan mengenai kriteria penguasa umum?

 

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota," demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 tersebut. 

 

Meskipun dalam RKUHP ditegaskan jika delik di atas adalah delik aduan, namun publik tetap menolak kehadiran pasal tersebut. Selain ancaman hukuman kepada penghina penguasa, kerusuhan dalam masyarakat juga ada ancaman hukumannya. Disebutkan, bahwa kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

 

Kontroversi lainnya tertuang pada Pasal 354. Disebutkan jika penghinaan di atas juga berlaku bagi yang menyebarkannya lewat media sosial. Berikut bunyi lengkap Pasal 354:

 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(GIBS)

 

 

Baca juga :

 

RKUHP Ancam Masyarakat Hina Penguasa dengan Penjara, Netizen: Makannya Kerja yang Bener jadi Gak Kena Hinaan

 

Sebut RKUHP Bermasalah dan Rentan Jadi Alat Politik, Pengamat: Jangan Dibiarkan, Publik Harus Waspada

 

RKUHP Disahkan Paling Lambat Juni 2022, Wamenkumham: Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak

 

Aliansi BEM se-UI Minta Pemerintah Buka Draf Terbaru RKUHP, Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Luas

 

Batasan Kritik dan Penghinaan Tipis, Ancaman Pidana Penghina Pejabat di RKUHP Diminta Dihapus

 

Partai Buruh: RKUHP Melegalisasi Otoritarian

kontroversi rkuhp 5 tahun untuk penghina dpr jaksa polisi hingga walkot presiden jokowi dewan perwakilan rakyat ancaman penjara 1