CARITAU JAKARTA – Rencana Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan KUHP mengundang kritik dari masyarakat. Draft RKUHP yang disebut akan disahkan pada Juli 2022 itu mengadung sebuah pasal kontroversi yaitu di Pasal 353 ayat 1 yang isinya mengancam warga yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.
Adapun bunyi pasal 353 ayat 1 pada draft RKUHP yang didapat wartawan dari Kemenkumham pada Rabu (15/6/2022) adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Presiden Jokowi: Semua Menteri Akan Hadiri PHPU Jika Diundang MK
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Lalu apa penjelasan mengenai kriteria penguasa umum?
"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota," demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 tersebut.
Meskipun dalam RKUHP ditegaskan jika delik di atas adalah delik aduan, namun publik tetap menolak kehadiran pasal tersebut. Selain ancaman hukuman kepada penghina penguasa, kerusuhan dalam masyarakat juga ada ancaman hukumannya. Disebutkan, bahwa kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kontroversi lainnya tertuang pada Pasal 354. Disebutkan jika penghinaan di atas juga berlaku bagi yang menyebarkannya lewat media sosial. Berikut bunyi lengkap Pasal 354:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(GIBS)
Baca juga :
RKUHP Disahkan Paling Lambat Juni 2022, Wamenkumham: Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Aliansi BEM se-UI Minta Pemerintah Buka Draf Terbaru RKUHP, Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Luas
Batasan Kritik dan Penghinaan Tipis, Ancaman Pidana Penghina Pejabat di RKUHP Diminta Dihapus
Partai Buruh: RKUHP Melegalisasi Otoritarian
Baca Juga: Apresiasi Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, TKN: Contoh Teladan untuk Selesaikan Masalah Bangsa
kontroversi rkuhp 5 tahun untuk penghina dpr jaksa polisi hingga walkot presiden jokowi dewan perwakilan rakyat ancaman penjara 1
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...