CARITAU JAKARTA – Komisaris Utama Citilink Prasetio membantah kabar bahwa pergantian Direktur Utama (Dirut) Citilink terkait pemeriksaan Dirut Juliandra Nurtjahjo di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 di tahun 2013.
"Pergantian jajaran komisaris dan direksi BUMN adalah hal biasa. Pergantian pengurus adalah hal yang lumrah, tour of duty biasa," kata Komut Prasetio, di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Pada Jumat kemarin, telah terjadi pergantian Dirut Citilink dari Juliandra Nurtjahjo ke Dewa Kadek Rai berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sehari sebelumnya pada Kamis (17/2/2022), Juliandra Nurtjahjo memang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Juliandra diperiksa bersama saksi RAR yang menjabat Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2015 terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 di tahun 2013. Juliandra sendiri baru menjabat Dirut Citilink sejak 2017.
Menurut Komut Prasetio, perubahan susunan pimpinan perusahaan merupakan langkah strategis, khususnya dalam menjadikan Citilink sebagai maskapai yang lebih inovatif di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, telah memberikan kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada perusahaan, sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia, bahkan di tengah tantangan pandemi yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan,” kata Prasetio dalam keterangannya seperti dirilis Antara.
Bermula Laporan Erick Thohir
Pengungkapan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di tahun 2013 dilakukan setelah pada 11 Januari 2022 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan adanya dugaan tindak korupsi di Garuda Indonesia.
Erick saat itu mengatakan, bukti audit investigasi yang diserahkan ke Kejaksaan Agung merupakan leasing yang terindikasi korupsi dengan merk yang berbeda.
"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda,” ujarnya.
Erick menyatakan, data yang disampaikan Jaksa Agung adalah pengadaan ATR 72-600 dan pihaknya sudah menyerahkan bukti audit investigasi.
"Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan,” tambahnya.
Erick Thohir juga mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," katanya. (HAP)
korupsi pengadaan pesaawat garuda indonesia pergantian dirut citilink
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...