CARITAU SURABAYA – Penipuan dengan modus investasi abal-abal dilakukan Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP).
“Kedua terdakwa berstatus ibu dan anak itu berhasil mengelabui 6 orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN) dengan kerugian mencapai Rp 13,2 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/2/2022).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Lim Victory Halim secara bersama-sama dengan Annie Halim menawarkan produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT BBC kepada para korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN.
"Kedua terdakwa menjanjikan tidak akan gagal bayar sebab mengatakan keuangan kuat dan aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya juga menjamin aman karena cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1 persen," kata JPU Darwis. Darwis menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, penawaran investasi tersebut dilakukan di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) Jalan Mayjen Sungkono No 77 Surabaya. Hal itu terjadi pada Mei 2015 sampai dengan September 2016.
"Untuk lebih menyakinkan lagi mereka juga memberikan brosur-brosur profil perusahaan serta Iklan jual beli properti dari Group Millenium yang kemudian ditawarkan agen freelance kepada para korban," jelasnya.
Uang yang masuk ke rekening atas nama perusahaan oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade, Serang Kabupaten Banten.
"Uang para korban yang masuk oleh terdakwa dibelikan tanah dengan luas 23.348 meter persegi senilai Rp 8,1 miliar," terang Darwis.
Kemudian, pada saat jatuh tempo pembayaran terhadap para korbannya, kedua terdakwa tidak dapat melaksanakan alias gagal bayar.
Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban.
"Namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana karena tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong," kata Darwis.
Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan keberatan.
Melalui tim penasihat hukumnya para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu juga akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan mengajukan eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum para terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso.
Atas perbuatannya, pada pasal primiar perbuatan keduanha didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (HAP)
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...