KKP Tangkap Kapal Pengangkatan BMKT Ilegal
Rabu, 08 Nov 2023 21.01 WIB
Rabu, 08 Nov 2023 21.01 WIB
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin (kedua kiri) bersama Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Abdul Quddus (kedua kanan), Ketua Tim Kerja Pencemaran, Kerusakan dan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Saiful Bahri (kanan) dan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Madya Sutenti (kiri) memperlihatkan guci peninggalan Dinasti Song saat rilis tentang hasil operasi Kapal Pengawas KKP Hiu 11 di Stasiun PSDKP, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (8/11/2023)
Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 11 menangkap tiga kapal ikan Indonesia dan 44 ABK yang diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal berupa 1.218 keping tembikar kuno peninggalan Dinasti Song dari abad 10 hingga 13 Masehi di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan laut sekitar Pulau Tambelan.
Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 11 menangkap tiga kapal ikan Indonesia dan 44 ABK yang diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal berupa 1.218 keping tembikar kuno peninggalan Dinasti Song dari abad 10 hingga 13 Masehi di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan laut sekitar Pulau Tambelan.
Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 11 menangkap tiga kapal ikan Indonesia dan 44 ABK yang diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal berupa 1.218 keping tembikar kuno peninggalan Dinasti Song dari abad 10 hingga 13 Masehi di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan laut sekitar Pulau Tambelan.
Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 11 menangkap tiga kapal ikan Indonesia dan 44 ABK yang diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal berupa 1.218 keping tembikar kuno peninggalan Dinasti Song dari abad 10 hingga 13 Masehi di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan laut sekitar Pulau Tambelan.
CARITAU KUBU RAYA - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin (kedua kiri) bersama Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Abdul Quddus (kedua kanan), Ketua Tim Kerja Pencemaran, Kerusakan dan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Saiful Bahri (kanan) dan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Madya Sutenti (kiri) memperlihatkan guci peninggalan Dinasti Song saat rilis tentang hasil operasi Kapal Pengawas KKP Hiu 11 di Stasiun PSDKP, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (8/11/2023). Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 11 menangkap tiga kapal ikan Indonesia dan 44 ABK yang diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal berupa 1.218 keping tembikar kuno peninggalan Dinasti Song dari abad 10 hingga 13 Masehi di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan laut sekitar Pulau Tambelan. (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
kkp tangkap kapal pengangkatan bmkt ilegal
kubu raya
barang muatan kapal tenggelam