CARITAU JAKARTA – Sidang perdana terkait pembacaan putusan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diwarnai adu pendapat antara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Dalam sidang yang diselenggarakan pada Kamis (25/8/2022) di kantor Bawaslu pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta penjelasan kepada Bawaslu mengenai makna dari putusan pendahuluan.
Selain itu, Hasyim juga mempertanyakan terkait pembacaan putusan oleh Bawaslu yang dinilai olehnya sangat terburu-buru mengingat pihak KPU selaku terlapor belum hadir di dalam ruang sidang tersebut.
"Di masa persidangan ini, kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya! Tolong penjelasan," kata Hasyim dalam Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, Hasyim juga turut mempertanyakan kepada Bawaslu terkait substansi putusan pada sidang dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu 2024 yang digelar hari ini.
Sebab, Hasyim mengaku, tidak mengetahui perkara yang dilaporkan oleh partai politik mengenai digelarnya sidang pembacaan putusan pendahuluan ini.
"Kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, bahwa sidang putusan pendahuluan itu dilakukan untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dalam segi formil ataupun materil.
Selain itu, lanjut Bagja, sidang pendahuluan itu dilakukan juga untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi yang telah disampaikan oleh partai politik.
"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil-materil," jelas Bagja.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat, lanjutnya, maka akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Namun sebaliknya, jika laporan tersebut tidak memenuhi syarat, maka laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Bawaslu, kata Bagja, sebelumnya sudah menyampaikan informasi terkait undangan sidang pembacaan putusan pendahuluan ini kepada KPU RI.
Setelah agenda sidang telah diputuskan, lanjut Bagja, maka Bawaslu akan memberikan laporan kepada KPU (terlapor) terkait informasi yang disampaikan oleh pelapor.
Ketua KPU kembali meminta penjelasan dari Bawaslu mengenai waktu dan substansi dari pelapor dalam proses ajudikasi atas perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI.
"Izin maksudnya substansi dari pelapor itu disampaikan kepada kami itu kapan?" tanya Hasyim.
Bagja selaku Ketua Majelis Sidang pun mengatakan bahwa laporan itu akan diberikan setelah sidang dilaksanakan.
"Pada hari ini Pak. Karena, hari inilah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," jawab Bagja.
Tidak sampai disitu, Hasyim menanyakan kembali kapan KPU menerima hasil sidang pembacaan putusan pendahuluan tersebut.
"Jadi kami baru bisa dapat materinya hari ini, kalau putusannya lanjut?" tanya Hasyim.
Bagja menjelaskan, jika hasil putusan menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti, maka KPU tidak perlu untuk mengetahui dari hasil persidangan partai bersangkutan. Sebab, syarat materiil yang diajukan telah dinyatakan tidak terpenuhi.
"Kalau putusannya lanjut. kalau tidak kan Bapak tidak perlu tahu juga," tandas Bagja.
Diketahui, dalam sidang perdana pembacaan putusan pendahuluan ini, terdapat empat partai politik yang telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada Bawaslu.
Adapun empat parpol yang telah mengikuti sidang kali ini yakni Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita dan Partai Karya Republik (Pakar).
Berdasarkan putusan sidang yang digelar hari ini itu, Bawaslu menyatakan terdapat dua partai telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Kedua partai tersebut yakni Partai Indonesia Bersatu (IBU) dan Partai Pelita.
Sementara itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa terdapat dua partai politik yang tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil, sehingga tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya. Kedua Partai tersebut yakni Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar). (GIB)
ketua kpu layangkan protes ke bawaslu terlapor belum hadir sudah ada putusan pendahuluan
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...