CARITAU MAKASSAR – Alih-alih berdiam diri di rumah saat musim hujan, seorang pemuda di Kota Makassar malah kedapatan bawa senjata taham (sajam) di Jalan Veteran Selatan (Inspeksi Kanal).
Saat kedapatan membawa benda berbahaya tersebut, Zahran langsung diamankan Tim Resmob Polsek Mamajang untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham,pemuda ini terjaring patroli Kamtibmas unit opsnal Polsek Mamajang.
Saat digeledah Zahran yang sedang nongkrong bersama temannya ini, kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan satu buah anak panah serta pelontarnya.
"Saat diperiksa pemuda ini kedapatan membawah 1 buah anak panah dan pelontarnya di dalam saku sweaternya dan sebilah parang diselipkan dipinggannya," ucap Ilham.
Selanjutnya Zahran lantas diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mamajang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas pemuda 19 tahun tersebut tersebut mengaku membawa senjata sekedar untuk berjaga-jaga.
"Meski demikian, bagi pelaku yang membawa senjata tajam akan dijerat Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Ilham. (KEK)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...