CARITAU SURABAYA – MTO (4) tewas dalam posisi tengkurap setelah dianiaya dengan keji oleh ibu kandung korban, Ari Sulistyo (25) hanya karena kesal kepada korban yang tidak mau bicara setelah pampersnya penuh dengan kotoran.
Perempuan asal Jalan Srengganan Kidul 19 RT 04/RW 06 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya ini dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya anak kandung hingga tewas. Terdakwa juga dikenakan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan penjara.
JPU Maryani Melindawati dari Kejari Surabaya, menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Ari Sulistyo dinilai melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Ari Sulistyo melanggar tindak pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar JPU Maryani, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/3/2022).
Perbuatan terdakwa itu bermula saat tinggal bersama MTO di rumah kos Jalan Sidokapasan 1/62 Surabaya. Pada hari Minggu, tanggal 6 November 2021, terdakwa mengetahui pampers korban penuh dengan kotoran.
"Anak itu awalnya tinggal bersama ibu saya dan baru dua minggu tinggal sama saya, Yang Mulia," ujar Ari Sulistyo.
Saat itu, korban tak mau mengatakannya kepada ibunya, yakni terdakwa, hingga terdakwa merasa kesal. Terdakwa lalu membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan. Usai korban dibersihkan, terdakwa lalu memukul mulut dan mata korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga menjewer telinga dan mencubit paha kanan dan kiri serta ketiak kanan dan kiri, dan dada kanan dan kiri korban.
Usai dari kamar mandi, terdakwa kemudian membenturkan kepala korban dan dibenamkan di kasur lantai bawah sebanyak dua kali. Akibatnya korban menangis. Saat itu, terdakwa meminta agar korban segera tidur.
Sekitar pukul 14.30, korban akhirnya bangun. Mengetahui korban sudah bangun, terdakwa meminta agar korban mandi sebab terdakwa sedang memasak air.
Saat itu pula, terdakwa mendengar korban seperti terjatuh. Terdakwa langsung menuju ke kamar mandi dan melihat anaknya sudah menghadap ke tembok.
Saat ditanya, korban hanya menggelengkan kepalanya. Terdakwa sempat memandikan korban. Usai dimandikan korban duduk di atas kasur. "Saya berikan air minum Yang Mulia," imbuh terdakwa.
Terdakwa lalu meninggalkan korban di kamar untuk memandikan adik korban yang masih bayi. Setelah itu, terdakwa masuk ke kamar dan melihat korban tertidur dalam posisi tengkurap dan sesak nafas sekitar empat kali.
"Saya melihat perutnya sudah tak bergerak," tambahnya.
Terdakwa yang panik lalu memanggil tetangga sekitar agar segera dipanggilkan suaminya yang sedang bekerja. Namun saat suami terdakwa, Moch Saiful tiba, nyawa korban sudah tak tertolong.
"Saya pukul karena kesal tidak mau bicara. Tujuannya agar dia bicara Yang Mulia," papar terdakwa Ari Sulistyo. (HAP)
anak disiksa hingga tewas ibu kandung hajar anak 4 tahun hingga tewas
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...