CARITAU JAKARTA – Pada pekan ini, publik dihebohkan oleh ketidakjelasan soal kepemilikan Pulau Pasir antara Australia dengan Indonesia. Isu tersebut mencuat setelah kelompok masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak agar Australia hengkang dari pulau tersebut.
Ferdi Tanoni selaku pemegang mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, menegaskan bahwa Pulau Pasir mutlak dimiliki masyarakat adat Timor, Rote dan Alor. Sebab, kata dia, ditemukan sejumlah bukti peninggalan-peninggalan yang mengindikasikan Pulau Pasir merupakan wilayah Indonesia.
"Itu dibuktikan setelah ditemukan kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Selain itu, pulau tersebut kerap menjadi lokasi beristirahat para nelayan di Indonesia yang semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di sekitar kawasan itu," terang dia.
Ia paham betul akan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974 silam. Di mana, menurut dia, Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu miliknya dan sangat merugikan Indonesia.
Apalagi, setelah adanya aktivitas pengeboran minyak bumi di sana oleh pihak Australia, banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Seperti halnya perairan yang tercemar sehingga membuat hasil tangkapan ikan berkurang.
Untuk itu, Ferdi Tanoni meminta Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).
Kendati memicu sejumlah polemik, Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana memberi pandangan berbeda. Lewat sejumlah penjelasannya, ia menerangkan bahwa Pulau Pasir bukan milik Indonesia.
"Ada berita Australia mengeklaim Pulau Pasir, kita heboh. Banyak yang tidak tahu Pulau Pasir memang milik Australia dan tidak pernah jadi milik Indonesia," sebut Andi dalam twitter pribadinya beberapa waktu yang lalu.
Merujuk prinsip yang diakui dunia bernama Uti Possidetis Juris, tutur Andi, diterangkan bahwa Indonesia jauh dari kata kepemilikan Pulau Pasir.
"Dalam hal kedaulatan ada prinsip yang diakui dunia Uti Possidetis Juris yang artinya wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya. Pulau Pasir tidak dijajah Belanda, tapi Inggris itu alasannya," tulis Andi.
Kendati pada tahun 1700-an nelayan dari Timor dan Rote telah datang ke Pulau Pasir, akan tetapi mereka tidak pernah mengklaim secara resmi itu wilayahnya.
"Indonesia juga belum berdiri sebagai sebuah negara ketika itu. Kemudian pada tahun 1811, Kapten Ashmore datang dari Inggris dan menamai pulau tersebut dengan Pulau Ashmore," tandasnya.
Seperti yang diketahui, pembagian negara Indonesia merujuk pada daerah jajahan Belanda selama berabad-abad silam. Sedangkan Pulau Pasir dulunya telah diklaim oleh orang Inggris, yang notabene merupakan negara penjajah Australia.
Senada dengan pernyataan Andi, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI), Abdul Kadir Jailani menjelaskan Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia lewat warisan daerah dari Inggris.
"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," tulis Abdul dikutip dari Twitter pribadinya.
Ia menerangkan lagi, bahwa merujuk hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Ia juga mengatakan, Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.
“Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” tulisnya lagi.
Gugusan Pulau Pasir yang hanya berukuran 1,12 kilometer persegi dan terbesar panjangnya sekitar satu kilometer. Pulau tersebut diketahui tidak berpenghuni.
Kendati demikian, sejumlah ahli memperkirakan Pulau Pasir dan perairan di sekitarnya mengandung cadangan minyak dan gas alam yang melimpah ruah. Oleh sebab itu, pihak Australia diketahui melakukan eksploitasi minyak di sekitar Pulau Pasir.
Sebab di beberapa wilayah, seperti perairan Laut Timor dan Pulau Pasir memiliki potensi gas alam dan minyak yang diperkirakan mencapai lima juta barel.
Aktivitas pengambilan minyak tersebut, sempat mendapat kritik keras oleh Yayasan Peduli Timur Barat (YPTB). Mereka bersama Australian Jubille Researc Centre pada September 2022, mendesak Australia untuk menghentikan pengeboran minyak itu.
YPTB khawatir terulang kembali peristiwa yang terjadi pada 2009 silam, di mana satu kilang minyak Montara meledak dan memusnahkan ratusan hektare rumput laut para nelayan.
Selain itu, aktivitas tersebut menyebabkan jumlah tangkapan ikan mengalami penurunan. Beberapa nelayan dan anak-anaknya terluka dan meninggal dunia akibat terkena minyak yang mengalir deras ke perairan NTT.
Selain itu, Ferdi Tanoni menjelaskan klaim sepihak Australia atas Pulau Pasir diduga disebabkan oleh misi negara tersebut untuk menguasai migas.
Hal ini terbukti setelah penandatanganan MoU pada tahun 1974 ketika Australia bergerak cepat dengan menggandeng kontraktor migas Australia, Woodside, untuk meneliti kandungan minyak di daerah Pulau Pasir dan kemudian menemukan potensinya.
Ferdi memohon pemerintah pusat untuk serius menangani persoalan garis batas laut di Pulau Pasir, karena kawasan tersebut rawan terjadi perselisihan.
Pasalnya, potensi kawasan tersebut mampu menopang perekonomian negara, mengingat hingga saat ini perjanjian yang ditandatangani sejak tahun 1974 tersebut belum pernah diratifikasi kembali oleh Indonesia dan Australia.
Dengan menguasai gugusan Pulau Pasir, kata Ferdi, Provinsi NTT berpeluang meningkatkan pendapatan daerah dan negara berdasarkan potensinya yang sangat besar.
Tak hanya sumber daya mineral, gugusan Pulau Pasir juga memiliki keanekaragaman spesies dan habitat yang beragam dengan catatan 14 jenis ular laut, 433 jenis moluska, 70 jenis ikan yang teridentifikasi di daerah tersebut, serta 255 jenis terumbu karang.
Binatang seperti dugong, berbagai cetacion, dan hiu paus pun rutin terlihat secara teratur di sekitar karang.
Salah satu gugus Pulau Pasir turut mempunyai ekosistem yang unik dan rentan. Jenis terumbu karang di sekitarnya pun sangat beragam termasuk 547 spesies ikan yang teridentifikasi, yang mewakili sekitar 16 persen spesies ikan Australia.
Komunitas tumbuhan di Pulau Pasir sebagian besar berupa semak belukar dan herba, dengan pertumbuhan yang subur selama musim hujan. Untuk melindungi terumbu karang, Pemerintah Australia selama ini mendeklarasikan Cagar Alam Nasional Terumbu Ashmore pada 1983.
Dalam MoU 1974, beserta revisinya di tahun 1989, Australia hanya mengizinkan pelayaran tradisional atau pelayaran yang memancing ikan dengan metode-metode tradisional, seperti perahu tanpa motor, serta peralatan memancing yang sederhana yang tidak mencemari lingkungan.
Namun, menghimpun data dari Polda NTT, pada tahun 2004-2006 ada sekitar 3.000-an nelayan asal NTT yang diamankan ketika memasuki kawasan itu.
Pada 2021, beberapa nelayan juga sempat ditangkap dan kapal-kapal mereka ditenggelamkan oleh polisi perbatasan Australia lantaran dianggap melanggar batas negara dan menangkap ikan di perairan Pulau Pasir.
Akibatnya, saat itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengurungkan niatnya untuk patroli bersama Australian Border Force (ABF) sebagai bentuk protes dari tindakan tersebut.
Pemerintah tampaknya perlu memperhatikan aspirasi pemegang mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor yang meyakini bahwa Pulau Pasir mutlak dimiliki masyarakat adat Timor, Rote dan Alor. (Rahma Dhoni)
pulau pasir polemik kepemilikan pulau pasir indonesia-australia pulau pasir punya siapa
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024