CARITAU MAROS – Gadis remaja yang baru berusia 16 tahun (ASH) diduga menjadi korban pemerkosaan lelaki yang dikenalnya lewat media sosial. Ironisnya, sebelum diperkosa gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dicekoki minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengatakan, kasus bermula adanya laporan polisi pada 6 Januari 2022 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Ibu ASH melaporkan IL (21) atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anaknya,” ungkap AKP Aris Sumarsono.
Menurut AKP Aris, korban dengan pelaku berkenalan di media sosial.
Usai saling chat di media sosial, korban dengan pelaku mengatur waktu bertemu di Jalan Boulevard Makassar. Pelaku IL ternyata datang dengan temannya berinisial AL.
"Mereka sempat mengobrol lama, selanjutnya korban minta untuk diantar pulang karena memang kebetulan satu arah," bebernya.
Naas, korban tidak langsung diantar pulang oleh pelaku. Bahkan pelaku mengajak korban untuk masuk ke rumah.
"Pelaku dan temannya minum Miras dan membeli anggur merah satu botol diminum mereka berdua. Korban tidak mau, tapi karena dibujuk tidak akan diantar pulang kalau tidak minum, akhirnya korban minum juga,” jelasnya.
Setelah menghabiskan satu botol habis, pelaku ternyata membeli lagi. Korban rupanya mabuk dan kembali minta diantar pulang, sehingga mereka berboncengan tiga.
“Jadi dibawa ke rumah temannya ke Moncongloe. Karena rumah dalam keadaan kosong dan ada kasur di lantai, korban di situ direbahkan,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, rekan pelaku pun keluar dari rumah untuk beli nasi kuning. Di saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi dengan menyetubuhi korban.
“Kurang lebih 30 menit pada saat menindih korban itu, korban sadar dan merasakan ada cairan yang dilap oleh pelaku di atas perut korban. Korban pun menangis,” jelasnya.
Saat AL datang, korban dibawa lagi ke rumah temannya di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar dan tidak dibawa pulang ke rumah korban.
"Jadi setelah pagi itu, korban merasakan perih di sekitar kemaluannya saat buang air kecil, sehingga memberanikan diri untuk menyampaikan hal tersebut ke ibunya," katanya.
“Setelah kita menerima laporan PPA untuk mengecek TKP dan melakukan tindakan, kita dapatkan dua-duanya. Tapi kita sudah tetapkan satu pelaku sebagai tersangka,” terangnya.
Pihak PPA Satuan Polres Maros, sudah melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara Makassar.
“Pelaku dikenakan Pasal 281 (1) juncto pasal 76 d UU nomor 17 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya. (KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...