CARITAU JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim mengungkapkan masyarakat sudah bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia setelah perluasan jangkauan layanan e-paspor.
Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini seluruh kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau 126 kantor imigrasi sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.
"Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kami genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Silmy di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Silmy menjelaskan, perluasan jangkauan layanan E-paspor sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.
Pada 2023, terjadi peningkatan permohonan E-paspor 138% jika dibandingkan dengan 2022 menjadi 818.339 paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengimbangi animo masyarakat akan E-paspor dengan perluasan elektronik.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Namun, lanjut dia, terdapat perbedaan yang terletak pada kepingan atau chip berisikan data biometrik pemegangnya, yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate), di mana saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, Silmy menambahkan, WNI dengan paspor elektronik yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa juga bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama, jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir, menurutnya, berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara dengan preferensi persetujuan visa yang lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh, negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan paspor elektronik.
"E-paspor ini memberikan confidence kepada WNI yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan berpengaruh terhadap visa yang
diajukan," tuturnya.
Ke depannya seperti dirilis Antara, tren imigrasi internasional akan cenderung kepada penggunaan paspor elektronik, sehingga imigrasi Indonesia pun sudah bersiap ke arah tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana.
Maka dari itu, Silmy berharap masyarakat pun juga akan bisa menyesuaikan dengan memilih paspor elektronik sebagai tanda pengenal untuk bepergian ke luar negeri. (BON)
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...