CARITAU JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia resmi diperpanjang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penetapan tersebut dituangkan dalam SK Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis Kemenkominfo dan dibacakan pada pertemuan kedua pihak di Tangerang, Banten, belum lama ini. Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi dalam pernyataan resmi, Rabu, mengatakan dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.
“Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” kata Teguh
Baca Juga: Elon Musk Akan Ubah Logo dan Domain Twitter Jadi 'X'
SK Nomor 218 Tahun 2023 itu, Teguh menjelaskan, adalah memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu.
SK dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo terhadap PANDI pada Agustus - November 2022 yang lalu, dilansir dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PANDI John Sihar Simanjutak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut.
“Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini," kata John.
PANDI berharap komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain ".id" dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya.
John menambahkan bahwa PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder.
Peran PANDI sebagai registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemangku kepentingan internet yang ada di Indonesia. PANDI juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia. (IRN)
Baca Juga: IDADX Sebut Ada 26 Ribu Laporan Phising Domain .id pada Kuartal Pertama 2023
Pj Teguh Beri Penghargaan 38 Orang Kafilah MTQ DKI...
Masyarakat Pinrang All Out Menangkan Andalan Hati...
Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak untuk Kesejah...
Paslon 01 Araska Tampil Prima, Debat Terbuka Pilka...
14 Legislator Butta Turatea All Out Menangkan PASM...