CARITAU MALANG – Kementerian Keuangan Jawa Timur melelang 90 aset senilai Rp16,9 miliar milik 45 wajib pajak (WP) yang disita selama triwulan I 2023 guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Taukhid mengatakan kegiatan lelang yang dilakukan secara daring tersebut untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
“Sejumlah barang yang dilelang seperti kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator,” kata Taukhid dalam keterangannya di Malang, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, aset tersebut berasal dari 45 wajib pajak pada 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III serta dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan diharapkan seluruh barang yang dilelang, bisa bisa terjual seluruhnya.
"Lelang dilakukan hari ini guna optimalisasi penerimaan negara," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo menyatakan bahwa target lelang yang ditetapkan pada 2023 senilai Rp3,8 triliun dan hingga April sudah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.
"Kegiatan lelang serentak dilaksanakan dua kali pada tahun ini. Pertama yang saat ini berjalan, dan selanjutnya pada November 2023," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menambahkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai pada tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak, dan memberikan edukasi tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," katanya.(HAP)
kemenku lelang 90 aset sitaan penunggak pajak senilai rp16 9 miliar di jatim
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024