CARITAU JAKARTA - Kementerian Agama tengah menyusun standarisasi honorarium kemasjidan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi imam dan takmir masjid.
"Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag Adib di Jakarta, Jumat(22/7/2022).
Adib mengatakan imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadahan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
Standarisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid. Sehingga, peningkatan kesejahteraan imam dan takmir mesti menjadi perhatian Kemenag.
"Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama," kata Adib dikutip Antara.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Zamroni mengatakan ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun.
Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan. Nantinya, besaran jumlah honorarium akan disesuaikan dengan tipologi masjid serta pendapatan kas bulanan.
"Tipologi masjid seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan literasi keagamaan takmir masjid mesti ditingkatkan, guna mencegah masuknya paham-paham ekstrem dan tak moderat.
"Literasi keagamaan takmir di Indonesia ada yang bagus, bahkan sangat bagus. Tapi sangat banyak literasi keagamaannya sangat minim," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan takmir masjid mengemban peran strategis dalam sebuah ekosistem masjid. Para takmir menjadi penentu siapa yang akan menjadi penceramah dan khatib, serta apa kegiatan apa yang akan digelar.(HAP)
kemenag susun standarisasi honorarium imam dan takmir masjid
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...