CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar kegiatan penerangan hukum untuk Sekolah Menengah Pertama se-Kota Makassar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Rabu (25/5/2022).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program penerangan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRINT- /P.4/ L.2/5/2022 Tanggal 23 Mei 2022.
"Kegiatan Program penerangan hukum ini diprakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel, Josia Koni dengan mengangkat tema Kenali Hukum Jauhi Hukuman Sekolah dari Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Adapun yang menjadi pemateri dari Kejati Sulsel yakni Kasi Penkum Soetarmi, Nurhaeda, dan Sherly Rombe dan dihadiri oleh peserta Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kota Makassar sebanyak 53 orang.
Ia menjelaskan, selama kegiatan penerangan hukum berlangsung, para Kepala Sekolah Negeri se-Kota Makassar sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tindak pidana korupsi.
Bahkan beberapa dari peserta ikut mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi tindak pidana korupsi, utamanya dalam penggunaan Dana BOS.
“Dengan kegiatan penerangan hukum ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum khususnya Hukum Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Sekolah Negeri se-Kota Makassar agar terhindar dari perbuatan tercela," katanya.
Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Selama pelaksanaan kegiatan penerangan hukum berlangsung tetap mengedepankan protokol Kesehatan. (KEK)
kejati sulsel gelar penerangan hukum untuk smp di kota makassar hindari kasus tipikor penerangan hukum
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...