CARITAU MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel berjanji akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar, salah satunya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar.
Pernyataan dilontarkan setelah pada Rabu kemarin, berkas perkara 13 tersangka korupsi RS Batua Makassar telah diserahkan oleh Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Nama Banggar DPRD Makassar sempat muncul ke publik dan patut dipertanyakan karena pihak Banggar yang menyetujui pengucuran anggaran untuk pembangunan RS Batua sejak tahun 2018.
"Terhadap peranan-peranan pihak lain tentu akan menjadi kewajiban JPU untuk menggali, seperti apa faktanya di persidangan yang kemudian kita lihat perbuatan dan disangka sejauh mana," tegas Adnan Hamzah, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, di kantornya, Rabu (12/1/2022).
Ia pun berharap agar wartawan dan masyarakat umum menyimak dan mengikuti fakta persidangan.
"Kita harap teman-teman nanti bisa menyimak dan mengikuti persidangan ini," ujarnya.
Kalau pun nantinya fakta persidangan berkembang dan menunjukkan kemungkinan keterlibatan pihak lain, tentu bisa dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Maka kami akan koordinasikan seperti apa tindak lanjutnya. Kita lihat seperti apalah, tunggu saja dan ikuti sidangnya," pinta Adnan.
Saat ini 13 tersangka tetap ditahan oleh pihak Kejati Sulsel dan penahanan di Mapolda Sulsel
"Menahan paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima berkas perkara 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Batua, Rabu (12/1/2022).
Sekitar pukul 13.00 wita, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan berkas perkara tersebut di Kantor Kejati Sulsel.
“Tadi pukul 13.30 Wita, tahap duanya kita terima. Tersangka tetap berstatus tahanan rutan Mapolda Sulsel (dititip di Rutan Mapolda Sulsel),” ungkap Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
Adapun 13 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. (KEK)
Akademisi Unhas: Andalan Hati Punya Rekam Jejak Ku...
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kine...
Komitmen Prabowo dalam Memulihkan UMKM dan Ketahan...
Cawagub 02 Fatmawati Rusdi Dinobatkan Sebagai Pere...
DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah untuk Pilkada...