CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi pilot project Restoratif Justice (RJ) yang diberikan kepada PE Bin G, tersangka kasus narkotika dan direhabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, pada Kamis (4/8/2022).
"Status hukumnya sudah dihentikan. Apabila belum selesai masa rehab, kemudian tersangka keluar (belum ada penyembuhan) berati harus dipidana dan masuk ranah Pengadilan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati usai penyerahan RJ tersangka kasus narkoba di RSJ Menur.
Mia menjelaskan, ketentuan RJ bagi PE ini harus benar-benar dijalani. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirut RSJ Menur serta akan mengevaluasi 3 bulan pertama berdasarkan ketentuhan dari Pemerintah dan berdasarkan pertanggungjawabannya.
Apabila belum sembuh dan masih perlu direhab, Mia memastikan masih ada 3 bulan kedua untuk proses rehabiltasi.
"Apabila dalam tiga bulan belum sembuh dan tiba-tiba anaknya lari. Maka harus diproses hukum sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. Saya berharap PE ikuti aturan ini," tegas Mia.
Terkait perkaranya, Mia membeberkan, pada 28 Mei 2022 tersangka PE mengantar uang hasil kerja di tempat pelelangan ikan (TPI) ke rumah temannya. Sesampainya disana, tersangka melihat temannya menghisap sabu dan dirinya ditawari juga. Saat PE dan temannya menghisap sabu, seketika itu juga keduanya ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek.
Oleh Polres Trenggalek, sambung Mia, tersangka yang berusia 27 tahub ini disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tebtang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Setelah menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek melakukan profiling terhadap tersangka PE.
"Pada Rabu (3/8/2022) dilakukan ekspose perkara narkotika dihadapan Jam Pidum yang diajukan Kajari Trenggalek untuk dimohonkan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Oleh pimpinan disetujui, dan dihentikan penuntutannya serta dilakukan rehabiltasi terhadap tersangka," jelas Mia.
Masih kata Mia, ini merupakan perkara narkotika pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya. Dan terhadap tersangka akan dilakukan rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur.
"Alhamdulillah, ini merupakan pertama di Jatim. Dan menjadi contoh bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di masyarakat bisa menegakkan hukum," ungkapnya.
Mia menambahkan, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sambung Mia, diantaranya tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba, kalau dibiarkan pasti akan ada keinginan lagi mencoba narkotika.
"Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika dan tidak berperan sebagai produsen serta kurir terkait jaringan gelap narkotika," kata Mia.
Sementara itu, Dirut RSJ Menur, Vitria Dewi menambahkan akan melakukan penanganannya secara komprehensif. Secara medis dilakukan tahapan seperti detoksifikasi dan segaka macam. Kalau itu sudah selesai, sambung Vitria, selanjutnya proses adaptasi dan pengenalan lingkungan untuk peningkatan bagaimana relasinya dan psikososialnya menjadi lebih baik.
"Disini penanganannya sesuai jadwal yang kita atur, mulai penanganan secara religiusnya, bagaimana kemudian dia harus bertanggungjwab. Karena proses ini tidak hanya pengobatan, tapi perubahan pelaku," pungkasnya.(HAP)
kejati jatim terapkan restorative justice pada tersangka narkoba
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...