CARITAU SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan empat tersangka kasus dugaan kredit macet modal kerja pola keppres dari bank plat merah Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM) yang merugikan negara Rp5,487 miliar.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan keempat tersangka ini berinisial F (45) selaku Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu; FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Jatim Cabang Batu; JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan WP (52) selaku Debitur.
Baca Juga: Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit Libatkan Perwira Militer dan Karyawan Anak BUMN
"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Mia Amiati, Rabu (13/7/2022).
Mia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020, di mana saat itu WP mengetahui proses tender 3 kegiatan yang dibiayai APBN. Yaitu pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp 3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000.
Ketiga, sambung Mia, pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.
Saat itu WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Jatim Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar.
"Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," jelas Mia.
Masih kata Mia, saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.
"Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp 5.487.000.000," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(HAP)
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp25 Miliar
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...