CARITAU SURABAYA – Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022). Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 11 kilogram, pil 'Double L' sebanyak 30.728 butir, kosmetik ilegal sebanyak 44 karton, serta barang bukti lain dari perkara periode bulan April hingga Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono).
Malam-Malam Tiba dari Palopo, Cagub Andi Sudirman...
Andi Sudirman Optimis Team Dozer Menangkan Arsyad...
Cabup Lutra Arsyad Kasmar: Kami Tegak Lurus Dukung...
Renovasi Stadion Gelora Kie Raha di Ternate
Kampung Wisata Cokrodiningratan Yogyakarta