CARITAU SURABAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan Koko Sandoza Fritz Gerald (48), buronan tindak pidana korupsi Rp120 miliar Bank Mandiri pada Selasa (18/1/2022) pukul 23.20 WIB.
"Terpidana yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO ) ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman dalamketerangan resmi, Rabu (19/1/2022).
Pria warga Jalan Raharja, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu diamankan di Jalan Biliton Nomor 55, Gubeng, Surabaya.
Fathur mengatakan, Koko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.
Pada 14 Februari 2002 silam, terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp120 miliar," jelasnya.
Masih kata Fathur, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana mendapatkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta, dan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
"Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (HAP)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...